Jadi Tidaknya Gibran Maju dalam Pilpres 2024, Mari Tunggu Hasil Sidang MK, Senin!
:
0
Dukungan dari massa untuk Gibran Rakabuming Raka. dok. Detik.
EmitenNews.com - Publik menanti jadi tidaknya Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024. Rencananya Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Penggugat mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 jadi 35 tahun. Jika gugatan diterima, terbuka peluang putra Presiden Jokowi itu, bertarung dalam Pilpres 2024.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (14/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan, selasa (10/10/2023), pihaknya menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas finalisasi putusan tersebut.
Seperti diketahui kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra mengajukan gugatan uji materi ke MK, terkait perubahan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Perubahan batas usia ini pernah dilakukan pada 2017. Sebelumnya, capres-cawapres boleh berusia minimal 35 tahun. Namun sejak 2017, aturannya berubah menjadi 40 tahun. Kini digugat lagi untuk dikembalikan ke minimal 35 tahun.
Ada saja yang menduga gugatan di MK ini dalam kerangka memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, untuk maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Dengan aturan saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang baru berusia 36 tahun, jelas terganjal dengan persyaratan tersebut.
Related News
ESDM Ungkap Seluruh Sektor Siap Terapkan B50, Pertamina Pastikan Ini
Buntut Lima Peserta Meninggal, Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI
Dari Desa ke Toko Modern, Program SIG Tumbuhkan 36 UMKM Baru di Tuban
KPK Umumkan Tiga Tersangka Jual Beli Jabatan di Kuansing, OTT ke-14
6 Juta Turis Masuk Indonesia, Terbanyak dari Malaysia dan Australia
Jatuhkan Vonis 10 Tahun, Hakim Juga Minta Kejagung Usut Harta Nadiem





