Sejumlah pihak menduga gugatan di MK ini demi memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU Pemilu saat ini, Gibran tak memenuhi syarat karena usianya baru 36 tahun.

 

PDI Perjuangan termasuk cukup sengit menyoroti masalah itu. Selain melalui Johan Budi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto juga menyuarakan soal tersebut. Ia mengingatkan MK agar mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan perkara itu. Hakim konstitusi, kata dia, harus bersikap kenegarawanan serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

 

Kepada pers, di kantor pemenangan Ganjar Pranowo di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023), Hasto Kristiyanto menyebutkan, MK tak punya kewenangan memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sebab, aturan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu bersifat open legal policy alias hanya bisa dibahas di parlemen.

 

Kewenangan MK, menurut Hasto Kristiyanto, hanya untuk menentukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. "MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK, menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi." ***