EmitenNews.com - Jajaki akses pasar modal mancanegara, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan AlpacaDB, Inc. (Alpaca) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), di Main Hall BEI, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).

Inilah langkah awal bagi BEI dan Alpaca untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman serta menjajaki potensi kerja sama dalam menyediakan akses ke pasar modal lintas negara, baik bagi pelaku pasar Indonesia untuk mengakses pasar internasional maupun bagi pelaku pasar internasional untuk mengakses pasar Indonesia.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, serta Yoshi Yokokawa selaku Co-Founder dan CEO Alpaca. Alpaca merupakan perusahaan broker-dealer berbasis teknologi dan anggota kliring yang terdaftar di Amerika Serikat pada Financial Industry Regulatory Authority (FINRA). 

Alpaca memiliki pengalaman dalam memfasilitasi akses transaksi lintas negara termasuk melalui mekanisme Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN). Penjajakan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk merespons kebutuhan dan aspirasi Anggota Bursa dalam memperluas pilihan dan akses investasi bagi investor Indonesia. 

Saat ini, akses ke pasar luar negeri telah tersedia melalui mekanisme yang sebelumnya diatur dalam kerangka pasar berjangka. Sejalan dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan, termasuk PALN, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI bersama Anggota Bursa melihat adanya peluang untuk mengeksplorasi penyediaan layanan PALN melalui Anggota Bursa di pasar modal.

Eksplorasi kerja sama antara BEI dan Alpaca mencakup potensi penyediaan akses bagi Anggota Bursa di Indonesia terhadap pasar efek luar negeri melalui skema yang aman dan terstruktur. Juga potensi pembukaan akses secara timbal balik bagi investor dan perantara keuangan internasional terhadap produk dan layanan pasar modal di Indonesia.

BEI dan Alpaca akan bertukar pengetahuan dan pengalaman mengenai mekanisme akses pasar luar negeri, termasuk bagaimana transaksi dapat dilakukan melalui perusahaan broker dealer di luar negeri. BEI juga akan mempelajari berbagai ketentuan dan model yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan pasar Indonesia dan peraturan yang berlaku. 

Sebagai bagian dari proses tersebut, BEI akan terus berkoordinasi dan berdiskusi dengan OJK, Anggota Bursa, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hasil dari proses kajian dan diskusi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan dan mekanisme layanan produk luar negeri di pasar modal Indonesia.

BEI Mengeksplorasi Peluang untuk Buka Akses Pasar Modal

Dalam sambutannya Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, melalui penandatanganan MoU ini, pihaknya mengeksplorasi peluang untuk membuka akses pasar modal yang lebih luas secara timbal balik.