EmitenNews.com-  PT Bali Towerindo Sentra Tbk (TOWR) pada tanggal 24 Februari 2021, telah menandatangani penandatanganan perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk (BVIC). 

Berdasarkan keterangan tertulis TOWR pada keterbukaan informasi, Jumat (26/02) disebutkan, uraian fasilitas yang diterima perseroan adalah limit kredit pinjaman rekening koran (PRK) sebesar Rp5 miliar dengan jangka waktu 12 bulan sejak akan kredit, dan limit term loan sebesar Rp70 miliar dengan jangka waktu 60 bulan, tulis Lily Hidayat Wakil Direktur Utama TOWR. 

"Tujuan penggunaan PRK sebagai tambahan modal kerja untuk menunjang kegiatan operasional usaha TOWR. Sementara term loan merupakan refinancing pembangunan menara telekomunikasi beserta jaringannya dan perangkat FTTx beserta jaringannya," imbuh Lily

Adapun perseroan demi melancarkan aksinya menjaminkan satu unit gudang, yang terletak di Kp. Cikarang No. GI 16 RT.004 RW.007, Kel. Pabuaran, Kec. Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, luas tanah 503 m2, dengan SHGB No. 542/Pabuaran, tertulis an. PT Bali Towerindo Sentra Tbk. 

Satu unit gudang, yang terletak di Kp. Cikarang No. GI-17 RT.004 RW.007, Kel. Pabuaran, Kec. Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, luas tanah: 504 m2, dengan SHGB No. 478/Pabuaran, tertulis an. PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. 

Satu unit gudang, yang terletak di Kp. Cikarang No. GI-18 RT.004 RW.007, Kel. Pabuaran, Kec. Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, luas tanah: 756 m2, dengan SHGB No. 479/Pabuaran, tertulis an. PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. 

Satu unit ruko, terletak di Jl. Joglo Raya No. 45A, joglo, Kembangan, Jakarta Barat, luas tanah 119m2, dengan SHGB No. 7255/Joglo, tertulis an. PT. Paramitra Intimega 5. 1 Unit Ruko, terletak di Jl. Pluit Raya No. 19 Blok E Kav. 5, Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, luas tanah 60 m2, dengan SHGB No. 5141/Penjaringan, tertulis an. PT. Paramitra Intimega, 1 Unit Ruko, terletak di Komplek Perumahan Green Mansion, JI. Daan Mogot Raya Blok C No. 12, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, luas tanah 67 m2, dengan SHGB No. 1568/Kedaung Kali Angke, tertulis an. PT, Paramitra Intimega dan 120 menara telekomunikasi atau MCP. 

Lily juga menambahkan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi ini adalah dengan memperhitungkan selisih tingkat suku bunga yang kompetitif bagi perseroan. 

Direksi perseroan menyatakan bahwa transaksi material penandatanganan perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank Victoria International Tbk, merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.  

Transaksi tersebut mengandung hubungan dan sifat hubungan afiliasi dari para pihak yang melakukan transaksi material dengan perusahaan terbuka. 

Perseroan akan menggunakan aset berupa Tanah dan Bangunan milik entitas anak, yaitu PT Paramitra Intimega. Dimana Perseroan merupakan induk Perusahaan dengan persentase kepemilikan sebesar 99,99 persen. 


Transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan aset milik entitas anak yang masih tersedia, tidak dijaminkan dan memiliki nilai yang dapat digunakan sebagai tambahan untuk memenuhi nilai penjaminan dari transaksi ini, tutup Lily