Jangan Ketinggalan, BEI Tutup Kode Broker Efektif 6 Desember 2021, Cek Detailnya

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan penutupan kode broker mulai 6 Desember 2021. Itu dilakukan untuk melindungi investor dari praktik herding behavior (ikut-ikutan). Enam bulan berselang, Bursa juga akan menutup informasi domisili investor.
”Kebijakan itu, untuk mengurangi bentuk investasi dengan cara ikut-ikutan orang lain, atau anggota bursa,” tutur Irmawati Amran, Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI, pada ajang Edukasi Wartawan Pasar Modal terkait Sosialisasi Proyek Pre-Closing dan Penutupan Kode Broker, Rabu (24/11).
Menyusul pemberlakuan penutupan kode broker, investor tidak lagi dapat melihat anggota bursa (AB) yang bertransaksi saham tertentu selama perdagangan berlangsung. Investor juga tidak dapat melihat tipe investor dalam perdagangan real-time yang ditampilkan dengan kode F untuk investor asing atau D bagi investor domestik. ”Informasi kode broker dan tipe investor akan dihilangkan dari informasi live trade, dan post trade,” jelasnya.
Meski begitu, Irma memastikan investor masih dapat melihat data-data tersebut setelah sesi perdagangan usai. Pelaku pasar dapat mengakses melalui laman resmi BEI. Data-data lain dapat diakses investor setelah sesi perdagangan yaitu informasi perdagangan harian, data olahan dari sekuritas, data statistik bursa, data transaksi bursa pada akhir perdagangan harian atau end of day (EOD).
Selain itu, juga akan menetapkan mekanisme pre closing terbaru, menambahkan fitur Indicative Equilibrium Price (IEP), Indicative Equilibrium Volume (IEV), dan random closing atau waktu penutupan perdagangan diacak setiap hari pada rentang waktu 14.58-15.00 selama pandemi.
Penambahan fitur-fitur itu memiliki sejumlah tujuan. Pertama, mendorong pembentukan harga penutupan lebih wajar. Kedua, mencegah pergerakan harga tajam saat penutupan. Ketiga, meredam terjadinya manipulasi harga penutupan. Keempat, meningkatkan transparansi pembentukan harga penutupan. ”Penguatan fitur juga untuk mendongkrak transaksi pada sesi pre closing, dan benchmarking penerapan mekanisme pre closing bursa lain,” tegas Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI. (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal