Jangan Panik! Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan
Obat sirup. dok. medcom.id.
EmitenNews.com - Jangan panik. Demikian pesan penting untuk para orang tua yang anaknya terlanjur minum obat sirup. Yang harus dilakukan menurut Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama, para orang tua terus memantau kondisi buah hati agar bisa ditangani bila ada efek samping. Menko Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan adanya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami anak di Tanah Air.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/10/2022), Ngabila Salama menjelaskan, bila obat sirup yang dikonsumsi anak berupa vitamin atau obat simptomatik yang meredakan gejala suatu penyakit, harap segera menghentikan konsumsi, dan berkonsultasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut. Selama 10 hari dari periode terakhir minum obat itu, harus dipantau gejala anak.
Yang tidak kalah penting, cukupi kebutuhan air minum anak. Apalagi bila buah hati kehilangan cairan akibat muntah atau mencret, periksa frekuensi kencing anak. Bila dirasa tidak sebanyak biasanya, cobalah untuk memberikan lebih banyak air minum.
"Jika anak tak kunjung buang air kecil meski asupan minumnya cukup, segera periksakan anak ke fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Ngabila.
Ingat, para orang tua harus menghentikan dulu konsumsi obat dan vitamin berbentuk cair, dan segera beralih ke bentuk tablet, kapsul atau puyer.
Satu hal lagi, terapkan pencegahan penyakit dengan menerapkan gaya hidup sehat termasuk asupan makanan bergizi kaya vitamin. Masyarakat diminta mengonsumsi makanan bergizi untuk mendapatkan vitamin alih-alih suplemen. Kecuali ada kondisi medis sehingga diresepkan vitamin, misalnya pada kondisi anak dengan gizi buruk.
Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirup itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirup yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut adanya dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami anak di Tanah Air. Permintaan tersebut sesuai kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian. Kementerian Kesehatan mendata sebanyak 133 balita meninggal karena kasus itu.
Menko Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan. Pasalnya, berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut itu, diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus gagal ginjal akut.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," kata Muhadjir Effendy di Gang Barjo, Kebon Kelapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan