Kandungan EG dan DEG pada Sirop Anak, Ini Hasil Koordinasi Kemenperin-Industri Farmasi
Obat sirup. dok. Liputan6..jpg
EmitenNews.com - Ini tindak lanjut temuan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup anak. Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan industri farmasi yang produknya mengandung cemaran EG dan DEG melewati ambang batas aman tersebut. Hasilnya, tidak ada penggunaan bahan baku EG maupun DEG pada proses produksi. Karena itu, adanya EG dan DEG diduga berasal dari cemaran bahan baku tambahan lain.
"Sebagai tindak lanjutnya, industri terus melakukan evaluasi internal, pengujian kandungan cemaran bahan baku pada laboratorium independen, serta berkoordinasi untuk melakukan penarikan produk dari pasar. Hal ini sejalan dengan komitmen industri farmasi untuk memproduksi produk obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/10/2022).
Dalam koordinasi itu, Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa setiap produk obat yang dihasilkan oleh industri farmasi dalam negeri sudah mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Juga dinilai memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia atau kompendial lainnya.
"Kasus ditemukannya Etilen glikol dan Dietilen glikol yang melebihi ambang batas pada obat sirup itu, kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Atas temuan yang ada, Menteri Agus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkan, dan terus memantau perkembangan informasi dari Kementerian dan lembaga terkait.
Hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, kedua zat tersebut merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirup. Cemaran tersebut diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Kemenperin menyebutkan, keempat bahan itu, bukan bahan berbahaya atau dilarang penggunaannya dalam pembuatan sirup obat, bahkan telah digunakan sejak lama.
Dari keempat bahan tambahan tersebut, baru dua yang sudah dapat diproduksi dalam negeri yaitu sorbitol dengan kapasitas 154.000 ton per tahun, dan gliserin sebesar 883.700 ton per tahun. Untuk propilen glikol dan polietilen glikol masih belum dapat diproduksi dalam negeri dan harus dilakukan impor. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram