EmitenNews.com -Kondisi Perekonomian dunia kini alami ketidakpastian dan tantangan luar biasa ditandai adanya perang dagang yang kian terbuka  di antar negara adidaya dan negara berkembang. Ditambah  adanya gejolak geopolitik di berbagai belahan dunia yang menimbulkan fluktuasi pasar keuangan,  hingga kebijakan moneter negara negara besar.  di mana semuanya ini membawa konsekuensi logis meningkatnya risiko investasi keuangan akibat ketidakpastian.

Hal ini menuntut perlunya seluruh pemangku kepentingan di berbagai negara termasuk Indonesia, untuk berpikir dan bertindak lebih strategis dalam merancang arah pengelolaan investasi yang adaptif dan berorientasi jangka Panjang. Tak terkecuali  pengelolaan investasi negara melalui instrumen Sovereign Wealth Fund (SWF) di mana saat ini Indonesia telah mendirikan Danantara sebagai lembaga pengelola SWF.  Mampukah Danantara kelak menjalankan Peran Dan Strategi Investasinya yang kelak dapat mendukung pertumbuhan perekonomian negara di berbagai sektor ?

Menyikapi keadaan demikian, Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) bekerjasama dengan Badan Pengelola  Keuangan Haji (BPKH) yang juga salah satu Lembaga pengelola dana haji milik umat menyelenggarakan seminar Investasi dan Keuangan Nasional 2025.  Seminar ini dinilai penting untuk memberikan gambaran kepada pelaku ekonomi khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana  investasi yang cukup besar dan juga peluang yang dapat dicapai pada tahun 2025.

Tito Sulistio, Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina PPJKI dalam Keynote Speech nya menyatakan, seminar ini sangat penting guna memberikan pemahaman kepada seluruh anggota PPJKI di mana sebahagian besar profesinya bersentuhan dengan potensi risiko global dalam pengelolaan investasi di jasa keuangan. “Tantangan sekaligus peluang investasi begitu terbuka lebar pada saat ini, di mana telah banyak terjadi disrupsi teknologi di berbagai sektor keuangan. Hal ini mendorong perlunya seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan untuk membekali diri dengan berbagai informasi global, seperti melalui Seminar ini,” tandas Tito Sulistio.

Sementara itu, Prof. Roy Sembel dalam penyampaian materi nya mengingatkan Indonesia dengan potensi jumlah penduduk yang banyak serta sumber daya alam yang begitu melimpah, setidaknya perlu memberdayakan investor ritel dan Institusional local guna menumbuhkan pasar keuangan Indonesia yang lebih bergairah dan sehat. “Agar ini bias teerjadi, maka Indonesia perlu berpacu dalam menghasilkan SDM yang dapat memiliki daya saing agar dapat menciptakan Indonesia yang adil, Makmur serta bermartabat,” tegasnya.

Indra Gunawan, Anggota BP BPKH dalam pemaparan materinya menyampaikan lebih spesifik lagi, terkait keberhasilan BPKH dalam mengelola dana milik umat. Menurutnya, BPKH sebagai salah satu Lembaga yang mengelola dana haji sebesar Rp171 triliun, sangat berkepentingan untuk memperoleh gambaran atas kondisi global yang saat ini sedang terjadi, guna memberikan wawasan dalam mengambil keputusan berinvestasi secara baik.

Meskipun kini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan kinerja luar biasa dengan nett return tertinggi  sepanjang sejarah yakni Rp11,6 triliun atau nett return hampir 7% per  tahun pada 2024 apalagi tata Kelola Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah diraih 6 kali berturut- turut sejak awal. Meskipun bersumber dari dana jemaah haji (non-APBN), pengelolaan dana haji sebesar Rp171 triliun dengan kinerja yang persisten positif memang agak lain dibanding dengan konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) global yang umumnya bersumber dari APBN. 

Indra Gunawan menambahkan bahwa BPKH dapat menjadi acuan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang dapat menjadi model “Sovereign Halal Fund” seiring dengan gagasan Menteri Agama yang memiliki visi mengkonsolidasikan dana umat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta potensi dana umat lainnya.

Langkah Strategis ke Depan Konsolidasi Lembaga Pengelola Dana Umat memiliki potensi besar untuk  memobilisasi dana umat guna pemberdayaan ekonomi dan ekosistem halal global Untuk mewujudkan Sovereign Halal Fund, diperlukan asesmen komprehensif meminta arahan  Presiden dan DPR, serta Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya. Hal ini untuk transisi dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, serta mendukung Maqashid Syariah serta SDGs, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekosistem halal global.

BPKH dalam hal meningkatkan Kapasitas Kelembagaan dan profesionalitas para tenaga pengelola jasa keuangan, telah melakukan sinergi dengan berbagai asosiasi profesi termasuk dengan PPJKI. Dan Sejak 2018 hingga 2023, BPKH konsisten meraih laporan  audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 tahun berturut-turut dari BPK RI. Insan karyawan BPKH memiliki lisensi/sertifikasi profesi internasional seperti ACIArb, CSA CIB, CPM, CRP, CFA, CERG, dan GRCP, yang semuanya aktif dalam Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI). 

Sistem tata kelola BPKH mengacu pada standar global, termasuk ISO 9001:2015 (manajemen mutu), ISO 37001:2016 (SMAP), ISO 31000, ISO 37000, ISO 19600, serta ISO 27001 untuk keamanan IT. Pimpinan dan insan BPKH rutin melaporkan LHKPN dan WBS (Whistle Blowing System) untuk transparansi dan mitigasi korupsi, kolusi dan nepotisme. “Keberhasilan BPKH menjadi fondasi kuat bagi visi Sovereign Halal Fund, yang dapat menggerakkan ekonomi syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” ujar Indra Gunawan.

Pengelolaan dana haji BPKH sepenuhnya berbasis syariah sesuai arahan DSN-MUI melalui penempatan perbankan dan investasi via BPS-BPIH. Portofolio didominasi instrumen berisiko rendah hingga menengah (minimal idAA), seperti SBSN yang Sovereign-risk-free, dan deposito bank syariah dengan kualifikasi Kesehatan bank yang baik. Total Nilai Manfaat Virtual Account jemaah haji yang menjadi inovasi sejak adanya BPKH telah mencapai Rp18,3 triliun, dengan total Nilai Manfaat BPIH sebagai penambal biaya Jamaah total mencapai sebesar Rp41,6 triliun. Keamanan deposito jemaah dijamin oleh LPS sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK, dan pengecualian pajak atas instrumen deposito dan instrumen investasi ditegaskan melalui Peraturan No.18/PMK.03/2021 dan UU No. 4/2023 tentang PPSK.

Sementara itu, Budi Rooseno selaku Ketua Umum PPJKI menyampaikan, pihaknya akan menghimpun, membina, serta memberdayakan para praktisi di sektor  jasa keuangan Indonesia agar dapat berperan aktif dalam memajukan perekonomian negara. “Sampai sekarang, PPJKI secara konsisten memberikan edukasi dan literasi kepada anggota maupun masyarakat luas. Dengan komitmen kuat, organisasi ini terus mendorong pengembangan kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam industri jasa keuangan di Indonesia,” tegas Budi.

PPJKI merupakan organisasi yang menghimpun, membina, serta memberdayakan para praktisi di sektor jasa keuangan Indonesia. Sampai sekarang, PPJKI secara konsisten memberikan edukasi dan literasi kepada anggota maupun masyarakat luas. Dengan komitmen kuat, organisasi ini terus mendorong pengembangan kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam industri jasa keuangan di Indonesia.