Kasus Narkoba di Kelab Malam, Polisi Tangkap Direktur N Co Living Bali
Bareskrim Polri tangkap Direktur N Co Living Bali, Reindy. Dok, Metro TV.
Setelah pelaku NGR berganti shift dengan Desu, narkotika dihitung ulang, untuk mencocokkan data. NGR juga menyerahkan sisa narkotika yang belum terjual, berikut uang hasil penjualan kepada Desu.
Dari keterangan pelaku SW selaku manajer, mengetahui adanya peredaran itu. Ia sempat memerintahkan NGR dan Desu untuk menghentikan sementara aktivitas setelah Bareskrim Polri menggerebek peredaran narkotika di kelab malam New Star Bali pada Maret 2026.
"Setelah ada berita terkait penangkapan dan penggerebekan di New Star, SW menyuruh pelaku RS untuk menghentikan penjualan narkotika sampai situasi kondusif. Setelah seminggu kejadian, SW menyuruh Desu dan NGR untuk berjualan kembali sembari mengecek situasi," ungkapnya.
Dari transaksi narkotika tersebut, pelaku SW menerima uang Rp20 juta sampai Rp50 juta dari Desu. Upah tersebut telah didistribusikan kepada 50 karyawan berupa sembako.
Penyidik juga mengungkap adanya peredaran uang untuk kalangan leader sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta, tergantung dari hasil penjualan. Uang hasil penjualan itu beredar ke manajer, kapten floor, leader house keeping, leader bar, leader teknisi, leader soundman dan office.
Kemudian sembako yang dibagikan berisi mie instan satu dus, minyak goreng dan beras, disalurkan kepada karyawan GRO, petugas kebersihan, keamanan, bagian serve, dapur, bar, kasir dan teknisi serta soundman. ***
Related News
Anggota DPR Ini Minta Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal AKT Samin Tan
Wapres Jamin Pemerintah Jaga Harga BBM Subsidi Terjangkau Masyarakat
Polisi Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Komodo ke Thailand
Terbukti Terima Suap, Vonis Eks Dirut Inhutani V Ini 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Dalami Cabang Blueray Cargo
Kasihan Para Pekerja Industri Nikel di Morowali, Ini Temuan Komnas HAM





