Kasus Pajak, KPK Isyaratkan Panggil Bos Panin Bank (PNBN) Mu’min Ali Gunawan
EmitenNews.com - Mu’min Ali Gunawan perlu bersiap-siap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan memanggil bos PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin (PNBN) itu. Nama pemilik Bank Panin itu muncul dalam sidang kasus suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak. Mu’min diduga terlibat dalam pengurangan nilai pajak Bank Panin tahun 2016, yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021), Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan seseorang, termasuk Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan ataupun proses penyidikan dimungkinkan. Satu di antaranya untuk membuktikan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa maupun tersangka dalam kasus suap rekayasa nilai pajak ini.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," ujar Ali Fikri.
Ali juga menekankan, seluruh fakta sidang, termasuk munculnya dugaan peran Mu'min Ali Gunawan dalam kasus suap pajak itu, bakal dianalisa lebih lanjut dalam tuntutan jaksa KPK. Yang pasti, KPK meyakinkan bakal menindaklanjuti fakta sidang tersebut. "Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK."
Seperti diketahui nama Mu'min Ali Gunawan sempat muncul dalam dakwaan dua terdakwa perkara suap rekayasa nilai pajak. Keduanya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.
Jaksa KPK dalam sidang menyebutkan, Mu'min Ali Gunawan, bos Veronika Lindawati, kuasa pajak yang diutus Bank Panin untuk menyuap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, agar mengurangi nilai kewajiban pembayaran pajak Bank Panin. Keterangan itu diungkapkan oleh eks Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmizar, saat bersaksi dalam sidang kasus suap pajak dengan dua terdakwa, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Diduga atas suruhan pihak Bank Panin, Veronika menyuap Angin dan Dadan untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin. Dari kewajiban pajak tahun 2016 sebesar Rp926,2 miliar, menjadi Rp303,6 miliar. Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. Untuk itu pihak Bank Panin disebut-sebut menjanjikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar. Tetapi, realisasinya akhirnya hanya Rp5 miliar yang dibayarkan.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian.
Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut. Total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Samsul Huda, kuasa hukum PT Bank Panin, dan Veronika Lindawati, beberapa waktu lalu, membantah keterangan tentang suap pengurangan nilai pajak itu. Bank Panin, kata dia, sebagai entitas bisnis perbankan sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik. Karena diawasi regulator: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah maupun pemegang saham.
Menurut Samsul Huda, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Namun, ia hanya mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP. Sang pengacara juga menyebutkan, Mu’min Ali Gunawan tidak tahu menahu soal masalah pajak tersebut. Karena sudah diserahkan semua kepada jajaran direksi.
“Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016 itu,” urai Samsul Huda. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M