Kasus Penggelapan Dana Investasi eFishery, Polisi Tahan Gibran

Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Dok. Ceknricek.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga petinggi perusahaan akuakultur eFishery sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Mereka, mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah, Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi. Ketiganya berkolaborasi menipu dan menggelapkan dalam proses investasi pada PT eFishery.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, CEO eFishery yaitu Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menerima laporan dari pihak eFishery. Ketiganya diduga berkolaborasi dalam melakukan mark up terhadap proses investasi perusahaan. Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan markup investasi tersebut.
Brigjen Helfi Assegaf menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai dana yang diduga digelapkan mencapai belasan miliar rupiah. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit lengkap dari laporan keuangan perusahaan untuk memastikan total kerugian.
“Untuk awalnya, yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Gibran diduga telah menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga sebesar USD600 juta atau sekitar Rp9,74 triliun dalam kurun waktu sembilan bulan yang berakhir pada September 2024. Dalam laporannya, eFishery menyatakan meraup laba sekitar USD16 juta dollar atau Rp230 miliar pada September 2024.
Ternyata, fakta investigasi menunjukkan perusahaan justru mengalami kerugian hingga USD35,4 juta atau sekitar Rp575 miliar pada periode yang sama.
Pihak perusahaan juga mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder alat pemberi pakan ikan otomatis berbasis teknologi. Ternyata, penyelidikan menemukan hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.
Menanggapi temuan tersebut, pemegang saham eFishery mencopot Gibran dari jabatan CEO pada Desember 2024. Posisi tersebut kemudian dijabat sementara oleh Adhy Wibisono sebagai CEO interim dan Albertus Sasmitra sebagai Chief Financial Officer (CFO) interi
Data yang ada menunjukkan, Gibran Huzaifah dikenal sebagai pendiri startup teknologi akuakultur eFishery. Ia memulai karier sebagai peternak ikan lele dan kemudian mendirikan eFishery pada 2013, setelah lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Inovasi Gibran melalui perangkat smart feeder yang mengandalkan algoritma dan sensor untuk mengatur pemberian pakan ikan secara otomatis berhasil menghemat biaya pakan hingga 28 persen.
Alhasil, kesuksesan itu membuat Gibran masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30 Asia pada 2017 dan mengantarkan eFishery menjadi startup unicorn pada 2023, setelah mengantongi pendanaan seri D sebesar USD200 juta atau sekitar Rp3 triliun.
Kini, Gibran dan kawan-kawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan menjalani kasus hukum yang menjeratnya. ***
Related News

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Cek Uraian Tugasnya

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp10,8 Triliun

Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, BPS Catat Faktor Pendorongnya

Berat Nian Beban Pekerja di Jabodetabek, Simak Kajian Pemerintah

Kejagung Sita Uang Tunai dan Lima Mobil Mewah Riza Chalid

Starlite dan CubMu Hadirkan Hiburan Digital Berkualitas dan Terjangkau