EmitenNews.com - Siapa ya pelanggan artis CA –belakangan terkonfirmasi bernama Cassandra Angelie– bintang sinetron yang ditangkap karena kasus prostitusi online. Sampai Minggu (2/1/2022), belum terungkap siapa pria hidung belang yang  membooking pemain sinetron top Ikatan Cinta, bertarif Rp30 juta sekali kencan di hotel tersebut. CA beserta tiga muncikari sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.


Sejauh ini, pihak kepolisian masih menyembunyikan identitas pelanggan artis berhidung mancung, berkulit putih, yang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) malam itu.


Kepada pers, Jumat (31/12/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, pelanggan artis CA bukan dari kalangan selebritas atau pejabat. Ia hanya menyebutkan, si pria hidung belang itu, dari kalangan tertentu.


Kompol Zulpan menerangkan, Cassandra Angelie (23), memasang tarif Rp30 juta sekali kencan. Selama terjun ke dunia prostitusi, perempuan berusia 23 tahun itu, ‘baru’ melayani 5 orang tamu.


Dalam aktivitas prostitusi online itu, si artis memakai jasa muncikari. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya ada tiga germo yang menjajakan sang artis di dunia prostitusi online. Zulpan menerangkan, KK (24), R (25) dan UA (26) selaku muncikari memanfatkan media sosial untuk memperdagangkan Cassandra Angelie secara seksual.


"Modus operandi yang digunakan para muncikari ini adalah mereka menawarkan melalui media sosial, dengan mengirimkan gambar-gambar saudari CA," katanya.


Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Berkat laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di beberapa hotel, menurut Kombes Zulpan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya.


Dari situ diketahui informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat. Polisi kemudian menggerebek salah kamar hotel. Di dalamnya petugas menemukan Cassandra Angelie sudah dalam keadaan tanpa busana. Polisi menyita antara lain pakaian dalam yang tertulis nama sang bintang sinetron itu.


"Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel, dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar dia.


Selain menangkap Cassandra Angelie, turut disita ponsel, dan bukti transfer. Zulpan menyebut, tindak pidana prostitusi telah bukti seperti percakapan. Penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni Cassandra Angelie, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.


Penyidik mempersangkakan para tersangka dengan pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.


Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.


Sayangnya, sejauh ini belum ada kabar tentang si pelanggan yang disebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebagai dari kalangan tertentu itu. Bukan artis, juga bukan dari pejabat. Siapa ya?. ***