Kasus Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
:
0
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. EER diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EER selaku Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
KPK juga memanggil FMY, pegawai Money Changer Sahabat Citra Valas Semarang sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
Saat yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, esoknya, 5 Februari 2026, KPK mengumumkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Mereka, Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
KPK menjelaskan kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi karena KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
KPK mencatat, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Sebelumnya, KPK mendalami keterkaitan antara rangkap jabatan Mulyono saat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak. KPK menduga ada modus pengaturan nilai pajak, yang masuk unsur tindak pidana korupsi.
“Adakah unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya kepada pers.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





