EmitenNews.com -PT Bank KB Bukopin Tbk, (BBKP) berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat atas Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma (PYFA) Tahap I Tahun 2022 (Obligasi).

 

Status BBKP sebagai wali amanat ini berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 No. 33 tanggal 30 November 2021 sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan Akta Perubahan IV dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 No. 12 tanggal 17 Februari 2022, yang mana seluruhnya dibuat di hadapan M. Nova Faisal,SH.,M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan

 

“Dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/ POJK .04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat bersama ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 ("Pemegang Obligasi") untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan oleh PYFA,” tulis undangan yang di publikasi dalam laman BEI tersebut.

 

RUPO akan digelar pada Rabu, 28 Juni 2023. Waktu : 10.00 WIB dan bertempat di Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Kuningan, Jakarta Selatan

 

Agenda RUPO ini diantaranya adalah Perubahan Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022;

 

Perubahan Pasal 2.1 Perjanjian Perwaliamanatan terkait dengan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi serta pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan perubahan Pasal 2.1 Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada); dan Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan agenda nomor 1 dan 2 di atas.