EmitenNews.com - Kelanjutan usaha PT Intan Baru Prana (IBFN) diragukan auditor. Itu menyusul akumulasi defisit sepanjang tahun lalu Rp1,38 triliun. Lalu, per 31 Desember 2021 defisiensi Rp521 miliar.


Selain itu, pada 31 Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, perseroan tidak bisa berkegiatan sebagai perusahaan pembiayaan. Kondisi itu, menyebabkan pada munculnya opini tidak memberikan pendapat (disclaimer).


Disclaimer itu disuarakan auditor independen Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member of PKF International) atas laporan keuangan tahunan (LKT) edisi 2021. Messi begitu, operasional perseroan tetap berjalan. Namun, tidak boleh menggelontorkan pembiayaan baru. 


Selanjutnya, untuk kelangsungan usaha, perseroan tengah mempelajari peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama. ”Kami masih mempelajari segala kemungkinan. Dan, tidak ada masalah dengan karyawan,” tulis Alexander Reyza, Direktur Intan Baru Prana. 


Manajemen mengklaim hingga detik ini belum ada hal-hal bersifat material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham atau publik. Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menghentikan sementara (suspensi) saham perseroan pada 10 Februari 2022. (*)