EmitenNews.com - Kondisi David sudah makin membaik. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengungkapkan hal itu, Minggu (26/2/2023), usai ikut menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu, dalam perawatan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Gus Yahya mengungkapkan kondisi terakhir David yang sudah membaik.

 

"Kami mengapresiasi kerja keras tim dokter yang sejak awal secara sungguh-sungguh mengawasi terus-menerus perkembangan David sehingga sekarang kondisinya sudah terlihat membaik," kata Gus Yahya.

 

David yang merupakan korban kekerasan dari anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu, tidak lagi menggunakan ventilator. Ventilator adalah alat bantu pernapasan kepada pasien. Sebelumnya, David sempat mengalami koma selama dua hari usai mendapat pukulan, dan tendangn Mario di bagian kepala, dan tubuhnya.

 

"Ventilator sudah dilepas, kemudian diperkirakan dalam waktu dekat insyaallah tingkat kesadarannya akan sempurna. Insyaallah," urai Gus Yahya.

 

Mencermati kasus ini, Gus Yahya berpesan kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan anaknya. Ia menilai sebagian remaja memiliki masalah dengan cara bergaul dan bertindak dari. "Saya kira keluarga-keluarga perlu memerhatikan anak-anak, khususnya di usia remaja ini perlu mendapatkan bimbingan lebih. Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi."

 

Sejauh ini Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17), dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan soal Mario yang telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut.

 

Dandy dalam kasus ini telah sangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Penganiayaan berlangsung pada Senin (20/2/2023) malam, di kawasan Pasanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Usai menganiaya korban, Mario Dandy mengaku menyesal. Hal ini setelah pihak kepolisian menanyakan langsung kepadanya. Kepada polisi, seperti yang juga disampaikan pengacaranya, Mario mengakui perbuatannya menganiaya korban, dan menyesal.

 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku sempat menanyai Mario soal apa yang dilakukannya. Ia bersaksi Mario menyesali perbuatannya yang telah menyebabkan David sampai koma dua hari di rumah sakit.