EmitenNews.com - Secara khusus Komisi IX DPR RI menyoroti maraknya influencer di media sosial menyampaikan kandungan produk obat dan kosmetik tertentu, terutama di sektor skincare. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, meminta BPOM lebih aktif memberikan informasi akurat, jangan sampai kalah dengan para pemengaruh yang sejatinya tidak memiliki pengetahuan memadai.

Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BPOM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, meminta BPOM untuk lebih aktif memberikan informasi yang akurat terkait obat dan kosmetik melalui media sosial resmi BPOM. Hal itu dinilai lebih afdol, ketimbang membiarkan informasi tersebut beredar melalui influencer yang belum tentu memiliki pemahaman yang memadai.

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, Nihayatul Wafiroh mengatakan, jika ada pemengaruh yang mengungkapkan skincare tertentu memiliki kelebihan ini dan itu, BPOM bisa segera menyampaikan pandangannya. Jadi, tidak perlu ada lagi klarifikasi antar-influencer.

“Jadi, informasi yang benar langsung dari BPOM, dan kita di Komisi IX siap untuk mendistribusikan informasi itu, Pak," kata Ninik, sapaan akrab Nihayatul.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan legitimasi kepada influencer untuk menyampaikan informasi terkait kandungan obat dan kosmetik kepada publik.

Fenomena influencer skincare yang sering mempromosikan produk tanpa pemahaman ilmiah yang cukup dinilai berisiko bagi konsumen.

Banyak dari mereka memberikan klaim berlebihan mengenai manfaat produk tanpa dasar ilmiah yang jelas. Hal ini dapat menyesatkan masyarakat, terutama dalam pemilihan produk yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan.

Menanggapi fenomena ini, BPOM tengah menyiapkan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh para influencer kecantikan.

Aturan ini nantinya akan melarang influencer kecantikan mengumumkan hasil review produk secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian dari BPOM.

Meski begitu, menurut Taruna Ikrar, para influencer tetap diperbolehkan melakukan review untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya, namun hasil tersebut tidak boleh diumumkan ke publik. Ia menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil review produk kepada masyarakat.

BPOM saat ini masih dalam tahap menyiapkan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut.

Selanjutnya, BPOM akan melakukan dengar pendapat serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan BPOM, serta Instruksi Presiden Nomor 3 terkait Kerahasiaan Dagang. ***