EmitenNews.com - Korupsi di tubuh PT BPR Bank Jepara Artha menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 220 miliar. KPK mencatat modus korupsi pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha itu, kredit fiktif terhadap 39 debitur. Penyidik komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang tersangka. Ke lima orang yang belum diungkapkan identitasnya itu dalam status cekal.

Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (10/10/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi yang penyidikannya dimulai pada 24 September 2024 itu. Sejauh ini, KPK belum mengungkap identitas jelas para tersangka karena proses penyidikan sedang berjalan.

"Proses penyidikan sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.

Yang jelas, ke lima orang tersangka itu, masing-masing berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA, kata Tessa hanya menyebutkan bahwa lima orang tersangka itu sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. 

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," urai Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyidikan kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha mulai pada 24 September 2024 dengan menetapkan 5 orang tersangka.

"KPK telah memulai penyidikan dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, dan sudah dicekal," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (9/10/2024). 

Lima orang tersangka tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri, karena keberadaan para tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah, pada 29 Mei 2024.

Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, pada Rabu (29/5/2024) menjelaskan, dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 milyar, milik 29.642 nasabah.

“LPS bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto. ***