Kepada para kepala daerah, dan Forkopimda, Asep mengingatkan mereka agar memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK meminta mereka saling mendukung dalam mewujudkan prinsip pemerintahan yang baik atau good governance di daerah dengan penuh integritas.

KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi membuka ruang bagi pemerintah daerah berkoordinasi sejak awal untuk memitigasi potensi risiko penyimpangan. Dengan begitupara kepala daerah dapat memastikan setiap kebijakan dan proses pemerintahan tetap berada dalam koridor tata kelola yang bersih dan akuntabel.

"Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," kata Asep Guntur Rahayu.