EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berkomitmen kuat memberantas korupsi. Pemberantasan perlu digalakkan lantaran rentan terjadi tindak pidana korupsi dengan berbagai modus. Modusnya, tidak hanya soal pengadaan barang dan jasa. KPK juga menyoroti rendahnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov Sulsel.


Dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Kantor Gubernur Sulsel, di Makassar, Selasa (16/3/2021), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan, perlunya menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan secara serius. Ia menyebutkan, modus-modus korupsi juga kerap terjadi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.


Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi dan Supervisi di Sulsel tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sedikitnya terdapat lima komitmen yang disepakati: pengimplementasian Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara konsisten dan substansial, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS).


Lainnya, mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi, serta melaksanakan Rencana Aksi dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.


Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi itu. Ia meminta seluruh jajaran mendukung penuh program pemberantasan korupsi yang telah disepakati, dan menjadi komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulsel. Pembangunan di wilayah ini, akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memperhatikan komitmen-komitmen rencana aksi antikorupsi.


“Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset daerah,” kata Andi Sudirman.


Berdasarkan data KPK, per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64 persen. Angka tersebut turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90 persen. Dengan skor seperti itu, menempatkan Pemprov Sulsel pada peringkat 19 dari 25 pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.


Yang juga menjadi sorotan, rendahnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov Sulsel. Berdasarkan data penyampaian LHKPN per 11 Maret 2021 masih 32 persen.


Tetapi, indeks Merit Provinsi Sulsel meraih predikat baik meski KPK masih menerima pengaduan. Antara lain terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat. Juga soal pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


Yang paling memukul, (mantan) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap aparat KPK karena terlibat kasus korupsi. Mantan Bupati Bantaeng itu, ditangkap di rumah jabatan gubernur di Kota Makassar, Sabtu (27/3/2021) dini hari, dalam rangkaian OTT KPK, Jumat (26/3/2021) malam. Ada 5 orang lainnya yang juga terjaring dalam giat operasi KPK di Sulsel itu, sejak Jumat 26 Februari 2021.


Penyidik KPK memeriksa sejumlah ASN terkait kasus korupsi tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. KPK menemukan adanya peran penting Nurdin dalam mengatur semua perusahaan pemenang lelang proyek. Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/3/2021), mengatakan, lima saksi yang diperiksa itu, Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.


Para saksi diperiksa dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel 2020-2021. Mereka bersaksi, Nurdin Abdullah memberikan perintah khusus pemenangan sejumlah lelang proyek di Sulsel. *