EmitenNews.com - Terlibat kasus korupsi, Tagop Sudarsono Soulisa jadi tersangka. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Bupati Buru Selatan itu, terlibat tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016. Eks Bupati di Maluku ini diduga menerima Rp10 miliar dari kasus suap proyek.


Selain Tagop Sudarsono Soulisa, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju. Sebagai penerima, Tagop dan Johny Rynhard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU TPPU.


Sementara Ivana Kwelju disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (26/1/2022).


Saat menjabat Bupati Buru Selatan selama dua periode 2011 - 2021, Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Buru Selatan. Di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.


Setelah itu, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.


Dari penentuan para rekanan ini, KPK menduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee 7 persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee di antara 7 - 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.


Proyek-proyek tersebut, di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar. Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro senilai Rp21,4 miliar.


Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya. Kemudian Johny mentransfer ke rekening bank milik Tagop.


Penyidik KPK menduga nilai fee yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar. Di antaranya dari Ivana Kwelju, setelah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. Untuk menyamarkan hasil korupsinya, diduga Tagop membeli sejumlah aset menggunakan nama pihak-pihak lain. ***