EmitenNews.com - Mekanisme perhitungan upah minimum tahun 2025 berubah. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono memastikan, tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Kembalinya penetapan upah minimum dengan menerapkan upah minimum sektoral, yang dihapus oleh UU Ciptaker, sekaligus memastikan pemerintah mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Ciptaker yang menganulir PP 51 Tahun 2023.

Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Jumat (8/11/2024), Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI  Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR menganggap PP 51 tidak bisa lagi digunakan. 

“Itu pernyataan resmi,” kata Kahar Cahyono, usai berorasi dalam aksi ribuan buruh di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (7/11/2024).

Sebelumnya, Ketua Umum KSPI, Said Iqbal memastikan hal itu, usai bertemu langsung dengan Sufmi Dasco pada Rabu (6/11/2024). Pertemuan juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman.

Kesepakatan lain yang dibuat saat itu adalah soal penerapan upah minimum sektoral (UMS). Kahar menyebutkan, Kemnaker memastikan akan kembali menerapkan upah minimum sektoral setelah sempat dihapus dalam UU Ciptaker. Hal ini sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. 

Penting dicatat, upah minimum sektoral merupakan upah minimum terendah yang berlaku berdasarkan sektor usaha tertentu. Setiap sektor usaha dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Upah minimum sektoral tidak boleh lebih rendah dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

"Mengacu ke tahun kemarin, itu upah minimum sektoral ada yang 5 persen lebih tinggi, ada yang 10 persen lebih tinggi, atau 15 persen lebih tinggi dari UMK," ujar Kahar S. Cahyono. ***