Listing 11 Oktober, OJK Tetapkan Saham KOKA Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-59/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Koka Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Koka Indonesia Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) akan melaksanakan pencatatan sahamnya di BEI pada 11 Oktober 2023 dengan harga perdana Rp128 per saham.
Related News
BSML Pastikan Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Tak Ganggu Operasional
Emiten Bali United (BOLA) Bidik Retail hingga AI Marketing
Daya Beli Masih Terjaga, CLEO Optimistis Penjualan 2026 Terus Tumbuh
SCPI Bahas Delisting 23 Juni, Ini Jadwal Tender Offer Rp100.000/Saham
Awal Juni Banjir Cum Date Dividen, Cek Daftar Lengkap Emitennya!
97 Persen Penjualan Lokal, ANTAM Kian Domestic Oriented





