EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Dafam Property Indonesia Tbk. (DFAM) pada 25 April 2025 menyetujui pemberian pinjaman kepada anak usaha, PT Dafam Mambo International (DMI). Entitas Anak DFAM tersebut mendapat pinjaman sebesar Rp40 miliar, yang digunakan sebagai pelunasan utang di bank.

Dalam keterangan tertulisnya Selasa (29/4/2025), Corporate Secretary DFAM, Soviadi Nor Rachman SH. MM., menuturkan bahwa RUPSLB emiten properti itu menyetujui mata acara rapat. Yaitu Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan, Komisaris Utama Perseroan kepada PT Dafam Mambo International (DMI), Entitas Anak DFAM sebesar Rp40 miliar.

DMI akan memperoleh pinjaman dari Komisaris Utama DFAM F Soleh Dahlan (FSD) sebesar Rp40 miliar dengan bunga 7,5% per tahun serta berjangka waktu 10 tahun.

Ada denda sebesar 25,50% per tahun jika DMI lalai untuk membayar sejumlah uang baik jumlah pokok, bunga dan biaya lainnya.

Transaksi tersebut memenuhi Kriteria Transaksi Material, sebagaimana tertuang dalam resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa DFAM Nomor : 14/N-RH/IV/2025 tanggal 25 April 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris Retno Hertiyanti, SH, MH, selaku Notaris yang membuat Berita Acara Rapat.

Selanjutnya pada tanggal 28 April 2025, fasilitas pinjaman yang diterima oleh DMI dari F Soleh Dahlan telah digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk melunasi utang DMI di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. ***