EmitenNews.com - Penetapan Saham Berbasis Hijau atau IDX Green Equity Designation resmi diluncurkan. Bursa Efek Indonesia berharap hal itu dapat memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.

Melalui inisiatif tersebut, BEI memberikan penetapan khusus kepada saham perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau berada dalam proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (30/8/2026), Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan IDX Green Equity Designation merupakan penanda bagi investor untuk mengidentifikasi perusahaan yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Selanjutnya, penetapan tersebut diharapkan memberikan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan telah melalui proses reviu independen. Dengan begitu dapat menjadi referensi tambahan bagi investor dalam mempertimbangkan aspek keberlanjutan saat berinvestasi.

Untuk Perusahaan Tercatat, designation ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas kepada investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan serta membuka peluang untuk memperluas basis investor dan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.

Bagi investor, designation memberikan referensi tambahan dalam mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya memiliki kontribusi terhadap ekonomi hijau maupun transisi, berdasarkan kriteria yang terukur dan telah melalui reviu independen.

Asal tahu saja. IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan mengacu pada Taksonomi untuk  Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya sebagai dasar pengukuran aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau. Juga dilengkapi dengan praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).

Kerangka penetapan didukung oleh lima pilar utama, yaitu  Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure. Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan (revenue) dan/atau investasi (investment). 

Kemudian, aspek Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI atau rujukan taksonomi lainnya yang berlaku. Kerangka tersebut selanjutnya diperkuat melalui aspek tata kelola (Governance), penilaian secara berkala (Assessment), serta keterbukaan informasi hasil penilaian kepada publik (Disclosure).

Jangan lupa. Penetapan diberikan secara voluntary kepada saham Perusahaan Tercatat maupun calon Perusahaan Tercatat yang mengajukan permohonan kepada BEI dan memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.