Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Mendagri Harap Kinerja Meningkat
Ilustrasi kades dan perangkat desa yang tergabung dalam (APDESI) melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). dok. CNBC Indonesia/Tri Susilo..
EmitenNews.com - Pemerintah berharap perubahan Undang-undang Desa dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua UU tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Salah satu keputusan penting dalam aturan baru itu, jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
UU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU pada Kamis (28/3/2024).
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya Jumat (29/3/2024), mengungkapkan, tujuan perubahan itu, tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa. Dengan begitu desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan.
Sebelumnya, Februari 2024, RUU ini melewati persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.
“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi naskah akademik yang sistematis dan draft RUU yang berisi substansi jelas, ini mempermudah pemerintah menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.
Beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut, antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa. Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Poin lainnya, syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.
Mendagri mengkui, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan