EmitenNews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas. Aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.

Dalam keterangan kepada pers, di Konawe Utara, Sultra, Rabu (18/11/2025), Direktur Jendrral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan ini merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut dan memastikan seluruh kegiatan berlandaskan perizinan yang berlaku.

"Hari ini kami hadir di Konawe Utara untuk melakukan penghentian sementara terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Perusahaan melakukan reklamasi di pantai ini yang kami deteksi 5,8 hektare," kata Pung Nugroho.

Kegiatan reklamasi tersebut terdeteksi melalui citra satelit dan dikonfirmasi langsung oleh tim di lapangan. Perusahaan itu belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang seharusnya diterbitkan KKP.

"Kami hentikan sementara agar mereka mengurus PKKPRL sampai terbit. Selama belum ada, kegiatan kami hentikan. Dengan pemasangan segel tersebut, tidak ada kegiatan penambangan maupun pemanfaatan ruang laut ini," katanya.

Selain PT DMS di Konawe Utara, KKP telah terlebih dahulu melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara, Selasa (18/11/2025).

"Kami juga melakukan dua penyegelan di Konawe Utara dan Konawe Selatan, yaitu PT Galangan Bahari Utama dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara," ungkapnya.

Tindakan PSDKP KKP bukan tebang pilih karena seluruh perusahaan yang melanggar pemanfaatan ruang laut akan ditindak tegas. Meski PT DMS telah memiliki izin terminal khusus, tetapi izin tersebut tidak serta merta mencakup pemanfaatan ruang lautnya.

"Pemerintah mengatur agar ruang laut atau habitat di laut ini tidak rusak. Di sini ada ekosistem yang harus kami pastikan tidak terganggu atau tidak mengalami kerusakan," jelasnya.

Dirjen Pung Nugroho juga memperingatkan PT DMS dan perusahaan-perusahaan yang telah disegel itu untuk tidak melakukan aktivitas sampai permasalahannya selesai.

Sejauh ini, KKP telah melakukan penyegelan di 98 lokasi pelanggaran serupa yang tersebar di berbagai daerah.

KKP hentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin PT Multi Dock Perkasa

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (6/10/2025).

"Kami menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL. Hari ini, Senin, 6 Oktober 2025 kami lakukan penyegelan," kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang di Pulau Durai, Senin.

Penyegelan dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Batam dengan memasang papan peringatan. Kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal yang dilakukan PT MDP melanggar Pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Pelaku usaha harus mengajukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum penyegelan dan penghentian sementara kegiatan reklamasi tersebut, pada 3 Oktober 2025, PSDKP Batam melakukan inspeksi ke lokasi. Inspeksi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan keresahan nelayan akibat aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut menimbulkan dampak.