Melanggar Aturan Ruang Laut, KKP Segel Tiga Perusahaan di Sultra
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara. Dok. Indosultra.com.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa PT MDP benar melakukan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan kegiatan pembangunan tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty.
PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL. Namun, hingga penyegelan dilakukan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare.
Setelah penyegelan dan penghentian sementara ini, PSDKP juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses periznan berjalan sesuai prosedur.
“Kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan di lapangan. Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi," kata Semuel Sandi Rundupadang. ***
Related News
Bandung Catat Investasi Rp10,16 Triliun, Terbesar Sektor Jasa Lainnya
Mentan Minta Satgas Pangan Telusuri Daerah yang Harga Telur Naik
Jaksa Agung Usut Pemodal Besar di Balik Tambang Timah Ilegal di Babel
Pertamina & Pengamat Ungkap Alasan Kilang RI Tak Digeber
Matangkan Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik, Ini Target Pemerintah
Usut Kasus Korupsi Petral, KPK Gandeng Lembaga Antikorupsi Singapura





