EmitenNews.com - Kustodian Sentral Efek Indonenesia (KSEI) melayangkan surat peringatkan kepada tiga pemakai jasa yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) dan PT Bahana Sekuritas karena ditemukan melanggar peraturan KSEI.
Direktur KSEI, Supranoto Prajogo menegaskan proses Pemeriksaan KSEI tahun 2022 terhadap Pemakai Jasa KSEI telah selesai dan ditutup, namun apabila dari hasil pemeriksaan selanjutnya KSEI menemukan kembali ketidakpatuhan yang sama, maka KSEI dapat memberikan sanksi yang lebih berat.
“KSEI berharap untuk selanjutnya Pemakai Jasa KSEI dapat selalu konsisten untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tulis Supranoto dalam surat peringatan hasil pemeriksaan tahun 2022, Rabu (5/10).
KSEI menemukan 14 pelanggaran yang dilakukan Bahana Sekuritas selama pemeriksaan minggu terakhir Mei 2022.
Adapun salah satu pelanggaran yang dilakukan anggota bursa dengan kode perdagangan DX itu yang tercantum dalam peraturan KSEI nomor 1-D butir 3.21.1’Terhadap Nasabah yang memiliki Sub Rekening Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib: 3.2.1.1. Memastikan Nasabah memiliki RDN di Bank RDN;”
Salah satu yang tak boleh di langgar oleh para sekuritas adalah terkait dengan peraturan KSEI I-C tentang Sub Rekening Efek yang berbunyi:
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





