EmitenNews.com - PT Sekawan Intipratama (SIAP) membebastugaskan (acquit et de charge) anggota direksi, dan dewan komisaris. Bebas penuh dari pengurusan, dan pengawasan yang telah dilakoni selama tahun buku berakhir pada 31 Desember 2019. Itu sepanjang tindakan bukan tindak pidana.


Itu merupakan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) Tahunan Sekawan Intipratama pada 19 Januari 2022. RUPS dihadiri pemegang saham mewakili 12.693.227.753 saham atau 52,888 persen dengan hak suara sah sesuai dengan anggaran dasar (AD), dan peraturan perundangan berlaku.


Selain itu, pemegang saham Sekawan Intipratama, juga menerima laporan keuangan konsolidasian tahun buku berakhir pada 31 Desember 2019. ”Lalu, rapat juga menyetujui tidak membagi dividen,” tutur Kusminarsih Suhadi, Legal & HR Manager Sekawan Intipratama, Jumat (21/1).


Selanjutnya, RUPS menyetujui dan memberi wewenang dewan komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku berakhir pada 31 Desember 2020. Memberi wewenang kepada rapat untuk mendelegasikan penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2020 beserta periode-periode lainnya dalam tahun buku 2020 kepada dewan komisaris, dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris.


Kemudian, memberi wewenang kepada komite nominasi dan remunerasi untuk menetapkan remunerasi berupa gaji, dan atau tunjangan lainnya bagi anggota direksi, dan dewan komisaris untuk tahun buku 2020. 


Menyetujui, memberi kuasa, dan wewenang kepada direksi perseroan melakukan penyesuaian anggaran dasar perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana, dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka secara elektronik, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani akta-akta, dokumen lainnya, dan menghadap notaris atau pejabat berwenang lainnya sehubungan dengan agenda ini.  


Sekadar informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham Sekawan Intipratama berlaku efektif 17 Juni 2019. Itu setelah Sekawan Intipratama mengalami kondisi atau peristiwa secara signifikan berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha baik finansial, dan hukum. Selain itu, saham Sekawan Intipratama juga sudah dihentikan perdagangannya lebih dari 24 bulan. Menyusul pencabutan status sebagai perusahaan tercatat, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan BEI menghapus nama perseroan.


Sekawan Intipratama tercatat di BEI pada 17 Oktober 2018 dengan menawarkan harga saham Rp150 per saham. Berdiri pada 5 November 1994, dan mulai beroperasi secara komersial pada 2003. Awal berdiri, usaha utama Sekawan Intipratama bidang industri percetakan plastik lembaran, dan perdagangan. Kemudian mengganti bisnis utama menjadi pertambangan batubara, dan jasa-jasa pertambangan.


Pemegang saham Sekawan Intipratama memiliki 5 persen atau lebih, antara lain Fundamental Resources Pte Ltd 20,73 persen, Evio Securities 10,52 persen, UBS AG Singapore Non-Treaty Omnibus Account - 2091144090 sebanyak 9,21 persen, dan Helmy Herdiawan 6,15 persen. (*)