EmitenNews.com - Menjelang puasa, dan Lebaran 2025 ada potensi kenaikan harga barang. Karena itu, Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan kembali menegaskan, Perum Bulog harus segera melakukan penyerapan 2 juta ton beras hasil produksi petani dalam negeri.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (13/2/2025), Menko Zulkifli Hasan mengungkapkan, untuk periode musim panen mulai Februari hingga April 2025, Bulog mendapat tugas menyerap 2 juta ton. Ini yang akan dijadikan sebagai cadangan beras pemerintah (CBP). 

Saat ini yang menjadi fokus dan pekerjaan besar pemerintah adalah memastikan Bulog bisa menjalankan tugasnya, yaitu menyerap 2 juta ton besar selama 3 bulan.

Memasuki musim panen raya, kemungkinan Maret atau April 2025, perlu kesiapan Bulog untuk menyerap gabah dengan harga yang sudah disepakati oleh pemerintah yaitu Rp6.500 (per kg gabah kering panen/ GKP).

"Ditargetkan Februari, Maret, April harus mampu menyerap di atas 2 juta ton ya, di atas 2 juta ya secara bertahap," urai Ketua Umum PAN ini.

Bulog juga akan didukung payung hukum yang rencananya berupa Instruksi Presiden (Inpres) agar Bulog dapat melaksanakan tugas dengan baik, seperti sudah disepakati Presiden Prabowo Subianto. 

Pemerintah menetapkan harga pembelian gabah petani dalam negeri Rp6.500 per kg. Masing-masing pihak, kementerian dan lembaga, sudah memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing untuk melaksanakan ketetapan soal harga gabah itu. 

Anggaran tambahan bagi Bulog sebesar Rp16,6 triliun, telah disiapkan Kementerian Keuangan untuk mendukung tugas penyerapan beras. Untuk itu, stakeholder terkait diminta turut mengawasi proses penyerapan gabah petani selama musim panen berlangsung.

Menko Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai rapat, didampingi Mendagri Tito Karnavian, Mentan Amran Sulaiman, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Bulog Mayjen TNI Novi Helmy. 

Kata Zulhas, rapat itu membahas 3 topik utama, yaitu penugasan Bulog, payung hukum, dan ketiga soal SPHP. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki alat jika harus melakukan intervensi kala harga naik, seperti menggelar program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). ***