Minimalisir Temuan, DPD RI Usulkan Pembentukan UU Pengelolaan Aset Daerah
:
0
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga. dok. DPD RI.
EmitenNews.com - DPD RI menilai pembentukan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset. Dengan begitu tidak ada lagi temuan-temuan mengenai aset daerah.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan hal itu dalam laporan pelaksanaan tugas Komite IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Nusantara V, Jumat (2/2/2024).
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi dalam pertimbangan DPD RI terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023, antara lain pemerintah pusat dan daerah harus memperbaiki perencanaan serta melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi temuan dan permasalahan yang berulang.
“BPK dan BPKP dapat bersinergi untuk membantu Pemda dan BUMD dalam hal tata Kelola keuangan yang baik guna meminimalisir dan mencegah meningkatnya jumlah temuan permasalahan pada Pemda dan BUMD,” tambahnya.
DPD RI memandang perlu memberikan penguatan kelembagaan BPK melalui perubahan UU. No. 15 tahun 2006 tentang BPK. Harapannya agar BPK tidak hanya memberikan banyak rekomendasi, namun juga dapat melakukan tindakan lebih tegas terhadap entitas sehingga dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





