Minimalisir Temuan, DPD RI Usulkan Pembentukan UU Pengelolaan Aset Daerah
:
0
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga. dok. DPD RI.
EmitenNews.com - DPD RI menilai pembentukan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset. Dengan begitu tidak ada lagi temuan-temuan mengenai aset daerah.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan hal itu dalam laporan pelaksanaan tugas Komite IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Nusantara V, Jumat (2/2/2024).
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi dalam pertimbangan DPD RI terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023, antara lain pemerintah pusat dan daerah harus memperbaiki perencanaan serta melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi temuan dan permasalahan yang berulang.
“BPK dan BPKP dapat bersinergi untuk membantu Pemda dan BUMD dalam hal tata Kelola keuangan yang baik guna meminimalisir dan mencegah meningkatnya jumlah temuan permasalahan pada Pemda dan BUMD,” tambahnya.
DPD RI memandang perlu memberikan penguatan kelembagaan BPK melalui perubahan UU. No. 15 tahun 2006 tentang BPK. Harapannya agar BPK tidak hanya memberikan banyak rekomendasi, namun juga dapat melakukan tindakan lebih tegas terhadap entitas sehingga dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara.
Related News
BGN Gandeng JICA Kembangkan Pilot Shokuiku untuk Program MBG
Obituari Guruh Soekarnoputra: Maestro Orkestrasi Budaya Nusantara
Peduli Sosial, Upbit Lakukan Aksi Kemanusiaan di Flores dan Medan
Tolak Vonis Pengadilan Tinggi DKI, Nadiem Segera Ajukan Kasasi ke MA
Pemerintah-Banggar DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2027, Ekonomi Tumbuh 6%
PLN Pastikan Suahasil Nazara Tak Lagi Menjabat Wakil Komut





