EmitenNews.com—Saham PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL) ditetapkan sebagai efek syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.

 

Langkah OJK ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan terhadap kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh perusahaan di bidang usaha air minum dalam kemasan itu.

 

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (29 Desember 2022)," tulis OJK dikutip Jumat (6/1/2023).

 

Berdasarkan prospektus, SOUL melepas 270 juta saham ke publik dengan nilai nominal sebesar Rp20 per saham. Adapun harga yang ditawarkan ke investor adalah sebesar Rp110 per saham, sehingga akan meraup dana segara mencapai Rp29,7 miliar.

 

SOUL juga menerbitkan 67,5 juta Waran Seri I atau sebanyak 8,31% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga Rp100 per saham, serta rasio 4:1.

 

Terkait penggunaan dana, SOUL akan memakai 1,83% dana IPO untuk membangun fasilitas pabrik baru pengolahan air mineral. Sebesar 11,78% dana akan digunakan untuk pembelian mesin dan fasilitas produksi, serta kendaraan distribusi produk-produk perseroan.

 

Sementara sisanya akan digunakan untuk modal kerja perseroan guna meningkatkan kapasitas produksi. SOUL akan melantai besok Jumat, 6 Januari 2023.