EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Andalan Sakti Primaindo Tbk. (ASPI) mulai sesi I perdagangan hari ini, Senin (15/7/2025).

Keputusan suspensi kedua ini diambil menyusul terjadinya lonjakan harga kumulatif pada saham ASPI yang dianggap tak wajar di pasar. ASPI sebelumnya terkena suspensi pertama pada (21/6/2025).

ASPI pada Senin (14/7) tersuspensi di harga Rp306. Ia mengalami kenaikan sebesar 45,7% seminggu terakhir sejak harga Rp210 dan 128,3% dalam kurun sebulan terakhir dari harga sebelumnya Rp134.

“Suspensi saham ASPI dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” ujar Danny Yuskar Wibowo, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangan resmi.

BEI menegaskan bahwa penghentian sementara ini ditujukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Investor dan dalam kasus serupa, suspensi kedua ini bisa berlaku hingga satu minggu atau bahkan lebih. 

BEI mengimbau pelaku pasar guna mencermati kembali informasi publik yang tersedia, termasuk fundamental dan prospek bisnis ASPI.