Nasib Don Ritto, Ditahan Kejagung Usai Penyerahan Tersangka dari Polri
:
0
Tersangka kasus korupsi Don Ritto (rompi). Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Nasib Don Ritto. Kejaksaan Agung akhirnya menahan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto ditahan oleh penyidik Kejagung usai diserahkan dari Polri, Jumat (17/7/2026). Sedangkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung juga sebagai tersangka kasus korupsi Asabri.
Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polri, Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat, pukul 14.16 WIB. Mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye, tangannya terborgol. Tersangka itu kemudian digiring oleh petugas Kejaksaan memasuki gedung.
Sekitar dua jam kemudian, Don Ritto keluar dari gedung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, yang dikhususkan untuk tahanan Kejagung. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Kepada pers, Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung. “Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI.”
Handika mengungkapkan bahwa penahanan kliennya itu atas dasar sangkaan yang sama dengan yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.
Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Tiga perkara itu adalah kasus korupsi dan TPPU proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus korupsi tata kelola batu bara periode 2018--2026. Lainnya, kasus korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI,
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan penyerahan kasus tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.
"Hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.
Brigjen Pol. Boro mengungkapkan, setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
Related News
Tidak Ditahan, Nasib Febrie Adriansyah Lebih Baik Tinimbang Don Ritto
Barang Bukti Emas dan Pecahan Mata Uang Asing Kasus Febrie, Asli
Febrie Adriansyah Perlu Perlindungan Ekstra, Eks KPK Ungkap Alasannya
Sprindik Baru Kejagung, Tak ada Tersangka, Febrie Adriansyah Saksi
Polisi Bongkar Sindikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan IUP PTBA
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Korupsi TPPU





