EmitenNews.com - OJK resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan transaksi aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak Januari 2025. Langkah menjadi kabar baik yang diprediksi akan meningkatkan euphoria di pasar kripto. 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada 10 Januari 2025 menandai transisi ini, yang disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. 

OJK diharapkan memperketat pengawasan untuk melindungi pasar kripto dari potensi penipuan dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan itu, OJK diharapkan dapat menciptakan regulasi yang transparan, melindungi investor, dan mendukung pertumbuhan sektor kripto. Hal ini diharapkan akan meningkatkan euforia pasar dan memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

Mengapa diperlukan OJK untuk Pengawasan Aset Kripto?

Pertumbuhan kripto di Indonesia memang mengalami peningkatan, sekaligus menimbulkan berbagai tantangan tersendiri. Data yang tercatat OJK memperlihatkan bahwa aset kripto telah melesat 376% selama bulan Januari hingga November 2024, atau empat kali lipat dibandingkan tahun 2023. 

Adapun aktivitas aset kripto di Indonesia per November 2024, jumlah investor aset kripto telah mencapai 22,11 juta. Jumlah investor aset kripto itu naik dibandingkan bulan sebelumnya Oktober 2024, yakni 21,63 juta investor. 

Sejalan dengan peningkatan jumlah investor, nilai transaksi kripto pun tumbuh. Per November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp81,41 triliun, naik 68% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, sepanjang 2024 sampai November 2024 atau secara year to date (ytd), nilai transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun, melesat 376%.

Angka ini tentu menuntut otoritas berwenang untuk lebih memperketat pengawasan dan sistematikan agar terhindar dari ancaman-ancaman yang dihadapi di pasar kripto Indonesia. Dalam hal ini, OJK memiliki mandat untuk melindungi kepentingan publik dengan menciptakan regulasi yang transparan serta memastikan keamanan inovasi dalam aset digital, seperti kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan peralihan tugas ini menghadirkan tantangan yang perlu dihadapi dengan pendekatan cermat dan efektif. 

“Pertama tentu dari karakteristik dan sifat dari kegiatan aset kripto yang kami lihat masih terus mengalami perkembangan mengalami perubahan secara dinamis dan cepat,” tutur Hasan dalam konferensi pers daring pada Selasa, 14 Januari 2025.

Serupa dengan pernyataan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengatakan bahwa peralihan kewenangan pengaturan hingga pengawasan aset kripto ke OJK harus dilaksanakan dengan hati-hati dan harus smooth. 

Huda menilai industri kripto merupakan industri yang sensitif dan memang masih infant industri. Ia mengharapkan OJK mampu membuat bursa kripto terus berkembang sehingga pengaturannya sejalan dengan karakteristik pasar Indonesia.

“Pengaturannya harus memikirkan ruang tumbuh yang baik bagi industri aset kripto. Pengaturan melalui pendirian bursa kripto sangat kita apresiasi karena mendengarkan pihak industri maupun investor,” ujar Nailul Huda dalam wawancara bersama EmitenNews, pada Rabu (22/1).

Seperti yang disebutkan dari jurnal berjudul Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Transaksi Kripto di Indonesia: Tinjauan Regulasi dan Tantangannya (2024), hasil penilaian menunjukkan bahwa sistem tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan masih perlu ditingkatkan. 

Pengawasan yang lebih ketat oleh OJK dapat memperkuat sistem pengaturan, terutama dalam aspek perlindungan terhadap investor dan konsumen. Hal ini akan memastikan terciptanya lingkungan investasi yang lebih aman dan terpercaya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor kripto di Indonesia.

Paradigma Perubahan dalam Pasar Kripto

Huda mengamati perubahan mendasar yang terletak pada paradigma pengelolaan. Saat ini kripto mulai dikelola yang awalnya adalah aset atau barang menjadi sarana investasi. Yang artinya fokus OJK lebih pada potensi keuntungan jangka panjang dan pengelolaan risiko yang lebih matang.