EmitenNews.com -Pemerhati lingkungan menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlalu cepat memasukan sektor energi dan pertambangan dalam rancangan Taksonomi Berkelanjutan Indonesia (TBI) V.1 2023 sebagai pengkinian dari Taksonomi Hijau Indonesia (THI).
Sehingga OJK diminta memperjelas kedudukan/status THI dan TBI, implementasi THI dan TBI, juga sejauh mana masing-masing dokumen ini mengatur pembiayaan pada sektor yang telah ditentukan.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina menyampaikan, perbedaan yang secara signifikan dapat dilihat dalam 3 kategori Hijau, Kuning dan Merah pada THI kemudian menjadi 2 kategori Hijau dan Transisi pada TBI. ‘Transisi’ memberi kesan bahwa selain kategori ‘Hijau’ selalu ada intensi perbaikan, padahal kenyataannya tidaklah demikian.
“Kajian Tuk Indonesia menunjukkan bahwa implementasi penyelarasan pembiayaan bank dengan taksonomi hijau v1 masih banyak dengan kategori kuning dan merah. Pada TBI ini, terdapat bahaya greenwashing ketika semua yang belum ‘Hijau’ dinyatakan sebagai ‘Transisi’. Kriteria non eligible perlu tetap dimunculkan agar TBI ini menjadi kredibel,” ungkap Linda dalam keterangan resmi, Jumat(8/12/2023).
Ia mengingatkan Indonesia mengalami ancaman krisis iklim yang tertinggi di Kawasan Asia Tenggara.
“Jadi logisnya TBI yang lebih ketat dan lebih ambisius dibandingkan dengan ASEAN Taxonomy," pint dia.
Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH, Agung Budiono menilai TBI masih terlalu longgar dengan menjadikan sumber energi dari bahan bakar fosil seperti Gas dan juga PLTU (captive) yang terintegrasi dengan industri.
“Meskipun telah dikategorisasi sebagai “Transisi” dari awalnya “Hijau” – namun captive power plant sebenarnya tidak menjadi hal positif, karena menunjukan langkah abu-abu OJK dalam penyusunan TBI. Dalam pengalaman di banyak negara, PLTU sudah dikeluarkan dari dokumen taksonomi,” tuturnya.
Selain itu, menurut Agung, OJK perlu menyusun early coal phase-out framework menjadi bagian dari taksonomi berkelanjutan. Kendati telah disebut dalam tujuan lingkungannya bahwa PLTU yang akan yang masuk early coal phase-out harus memiliki rencana just transition namun perlu didetilkan konsep dan kerangka kerja implementasinya.
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang