EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada pemegang saham, perusahaan sekuritas, direksi perusahaan sekuritas, influencer pasar modal yang melanggar ketentuan pasar modal. Sanksi yang diberikan tersebut berupa denda hingga triliunan rupiah, sanksi pencabutan izin dan yang paling ringan saksi tertulis.

Dalam lama resmi OJK yang dipublikasikan Sabtu (31/10/2026), lembaga pengawas pasar modal ini mengungkapkan 10 kasus yang mendapat sanksi tegas hingga hari ini dari awal tahun 2026.

Rinciannya adalah enam kasus menyangkut perdagangan saham, tiga kasus terkait dengan penawan umum saham, dan satu kasus berhubungan dengan perdagangan saham Belvin Tannadi yang merupakan investor ritel dan influencer pasar modal.

Jika dirinci lagi sanksi tersebut dijatuhkan kepada 38 pihak dan berhubungan dengan 11 emiten. Dalam kasus emiten DDSA, OJK menjatuhkan sanksi kepada 19 pihak, BREN satu pihak, CUAN empat pihak, dan FILM sanksi diberikan kepada dua pihak.

Sementara terkait dengan emiten KIOS, OJK menjatuhkan sanksi kepada 4 pihak, untuk TRON sanksi diberikan kepada dua pihak, SUPR satu pihak, IMPC satu pihak dan SHID satu pihak.

Sementara itu, sanksi yang dijatuhkan ke Belvin terkait transaksi saham di ALYS, BSML, dan FILM.

Dalam laman tersebut OJK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang pasar modal melalui penerapan sanksi yang tegas, konsisten, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Sejalan dengan penguatan reformasi Pasar Modal Indonesia dan upaya meningkatkan kepercayaan investor, transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum menjadi aspek penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas OJK.

Penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.