OJK Sebut 11 Perusahaan Asuransi Masuk Dalam Pengawasan Khusus
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.
"Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namanya," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono.
Meski begitu, ia membocorkan beberapa nama yang masuk dalam daftar ini, seperti asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life.
Di mana keempat perusahaan tersebut memiliki masalah yang sama yakni menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.
"Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," imbuhnya.
Related News
Ubah Status, OJK Setujui Merger 117 jadi 33 BPR-BPRS
Gaduh Standalone Market, Investor Perhatikan ini
OJK-DPR-Polri-Danantara di BEI Singgung MSCI, Denda Rp2,1T & Bareskrim
Emiten Sinar Mas dan Prajogo Didenda Total Rp2,1 Triliun
OJK Bongkar Pelanggaran DSSA, BREN dan CUAN
Standalone Masih Wacana, OJK dan BEI Hargai Proses Konsultasi MSCI





