EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.

 

"Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namanya," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono.

 

Meski begitu, ia membocorkan beberapa nama yang masuk dalam daftar ini, seperti asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life.

 

Di mana keempat perusahaan tersebut memiliki masalah yang sama yakni menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.

 

"Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," imbuhnya.

 

Di sisi lain, ia menyebutkan saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah kembali disehatkan dan masuk ke pengawasan normal. Namun, Ogi juga tidak merinci perusahaan yang dimaksud.

 

Ogi melanjutkan, pihaknya akan memperketat kegiatan investasi perusahaan asuransi melalui regulasi baru. Alasannya, banyak perusahaan asuransi terjebak dalam instrumen investasi yang merugikan.

 

Rencana ini, kata Ogi, merupakan upaya menyehatkan keuangan perusahaan asuransi agar tidak terjebak di dalam instrumen investasi yang merugikan.

 

"Ketentuan baru ini akan menggantikan Peraturan OJK (POJK) 71/2016, dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," tegasnya.