OJK Sebut Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon Tunggu Surat Edaran
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran calon penyelenggara bursa karbon harus menunggu terbitnya surat edaran Otoritas bursa korbon yang tengah dirancang.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, Surat edaran tersebut dalam tahapan finalisasi untuk segera disahkan.
“Tentunya, sebelum adanya SE OJK, calon penyelenggara bursa karbon dari manapun masih menunggu,” kata dia dalam paparan media, Selasa(5/9/2023).
Sedikit hal yang akan diatur dalam SE itu, Inarno bilang penyelenggara bursa karbon dapat dilakukan oleh berapa pihak tapi harus memperhatikan sisi efisiensi dan keekonomian penyelenggara.
“Tentunya ada berapa pertimbangan yang kita gunakan untuk memutuskan lolos tidak calon penyelenggara bursa karbon seperti tingkat keekonomiannya,” terang dia.
Related News
PSP Dua Hari Berturut-Turut Borong Saham IMPC, Nilainya Rp16,03 Miliar
Laba Melejit 213 Persen, KOTA Kebut Eksekusi Lahan di Maja & Surabaya
Aset Meledak, Laba Emiten Hapsoro (SINI) Meroket 2.674 Persen
Aset Menciut, Laba CRAB Terpangkas 21,26 Persen
Akhiri Semester I, Segini Performa Keuangan HELI
Paruh I 2026, Laba MBAP Melonjak 97,14 Persen





