OJK Tegaskan Pelaku Usaha Tidak Bisa Menutup Mata Berbagai Masalah di Sektor Asuransi
EmitenNews.com -Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa para pelaku usaha tidak bisa menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi sektor perasuransian.
“Dari perspektif pelaku usaha, kita tidak dapat menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi oleh sektor perasuransian. Sebagai contoh, tingkat penetrasi dan densitas sektor perasuransian Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara-negara lainnya, termasuk di negara-negara Asia,” katanya dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, sebagaimana disalin Antara, kemarin.
Sementara itu, melihat dari perspektif konsumen, tren pengaduan konsumen terkait sektor perasuransian masih tergolong tinggi. Pada periode 1 Januari-30 September 2023, tercatat sekitar 1.271 pengaduan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap risiko reputasi sektor perasuransian dan menguras kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian.
Beberapa permasalahan yang terjadi di sektor perasuransian merupakan gejala umum yang muncul akibat kelemahan perusahaan asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha secara prudent dan accountable pada proses bisnis utama, seperti pengembangan dan monitoring produk, pemasaran, underwriting, pengelolaan investasi, serta pencatatan laporan keuangan.
Untuk itu, lanjut dia, salah satu fokus utama OJK adalah mendorong penguatan kompetensi teknis di perusahaan, terutama keberadaan dan efektivitas tenaga aktuaris. “Penguatan kompetensi teknis seperti aktuaris memegang peran strategis untuk mendukung terselenggaranya fungsi governance risk and complying yang efektif dari sisi teknis pelaksanaan kegiatan usaha asuransi,” ujar Ogi.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK terus melanjutkan enforcement atas ketentuan terkait kepemilikan keberadaan appointed actuary pada perusahaan asuransi dan reasuransi yang paling lambat dipenuhi sampai akhir Desember 2023. “(Dengan begitu), di tahun 2024 seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi telah memiliki appointed actuary,” katanya.
Disisi lain, Ogi juga menyampaikan bahwa sektor perasuransian sebagai mekanisme pendukung dalam pengelolaan risiko mempunyai peran penting untuk mewujudkan ekonomi yang resilien dan mampu tumbuh berkelanjutan. “Mekanisme perasuransian perlu dioptimalkan sebagai tools manajemen risiko, baik untuk risiko individu maupun risiko untuk usaha,” ujar dia.
Menurut dia, peran sektor perasuransian sebagai investor institutional juga menjadi komponen penting untuk mendukung fungsi intermediasi dalam ekosistem perekonomian nasional dengan menyediakan kebutuhan pendanaan jangka panjang, termasuk di antaranya terkait proyek-proyek strategis nasional. Jika melihat kondisi selama pandemi COVID-19, pertumbuhan total aset perasuransian berada dalam trajektori positif dan meningkat 1,86 persen pada 2022.
Berdasarkan data OJK, total aset sektor perasuransian mencapai Rp875,17 triliun atau bertumbuh 1,56 persen secara year to date. Pihaknya mengharapkan pertumbuhan industri asuransi berada di kisaran 2,5 persen hingga akhir 2023. Apabila melihat tingkat kesehatan sektor perasuransian, risk-based capital (RBC) masih terjaga di ambang batas minum RBC 120 persen.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya