OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Soal Buyback dan Lapkeu, Ini Detailnya
1) Entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat/diperdagangkan di bursa efek;
2) Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek;
3) Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek;
4) Perusahaan Publik;
5) Entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan
6) Entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
b. Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:
1) bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023;
2) bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024; dan
3) bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan pengaturan POJK 30/2023 ini diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya