EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan karakteristik produk perbankan syariah serta prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan merilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerjasama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing pada Mei lalu.

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah OJK mengeluarkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah pada 2023.

Menurut data statistik perbankan syariah, akad murabahah dan musyarakah adalah akad yang paling banyak digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah. Oleh karena itu, diperlukan pedoman untuk memberikan panduan yang jelas kepada pihak-pihak terkait guna mengurangi sengketa.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah per Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92 persen dari total pembiayaan. Pembiayaan musyarakah mencatat 47,91 persen, diikuti oleh pembiayaan murabahah sebesar 43,88 persen dari seluruh pembiayaan perbankan syariah di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam siaran pers pada 4 Juni, menyatakan bahwa penerbitan pedoman ini adalah salah satu mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) untuk mendukung pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar bisa bersaing di pasar keuangan.

Sesuai dengan amanat UU-P2SK, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang inovatif, kompetitif, dan memiliki keunikan syariah.

Produk perbankan syariah yang unik dan tidak terdapat pada perbankan konvensional merupakan keunggulan yang harus dimanfaatkan oleh perbankan syariah agar bisa menjadi pilihan utama masyarakat.

"Dalam menjaga karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah sesuai prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, perlu disusun Pedoman Produk bagi Perbankan Syariah. Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih rinci dan komprehensif," kata Dian.

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah disusun oleh OJK bersama DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman ini diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) terkait yang lebih rinci dan teknis serta dilengkapi dengan berbagai contoh sehingga memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.

Pedoman ini merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan oleh OJK pada 2016. Pedoman ini mencakup beberapa hal, di antaranya:

  1. Ketentuan pembiayaan musyarakah secara umum.
  2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah.
  3. Ketentuan terkait modal dan cakupan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha.
  4. Mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lain menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah.
  5. Mekanisme pelunasan dipercepat.
  6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah.
  7. Mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah.
  8. Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan musyarakah, dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.