OJK–BEI Jajaki Rule Making Rule, Inilah Konteks, Waktu, dan Tujuannya!
:
0
Potret Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjajaki proses rule making rule sebagai bagian dari penyusunan dan penyempurnaan regulasi pasar modal, termasuk revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham
Peraturan Bursa Nomor I-A membahas tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat di mana isinya meliputi aturan free float, nama pencatatan kode indeks emiten (ticker code), dan lainnya. Adapun, secara lengkap dapat dilihat di sini.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam pernyataannya dikutip Kamis (5/2/2026) mengatakan saat ini aturan yang disusun masih berada pada tahap konsep (rancangan) dan belum bersifat final.
“Nah, nanti dilihat di konsep peraturannya, sudah akan dimunculkan di sana, tapi itu sekali lagi baru konsep, ya. Jadi kami masih membuka kesempatan untuk mendapatkan masukan,” ujar Hasan.
Ia menegaskan, ketentuan final baru akan ditetapkan setelah seluruh proses penjaringan aspirasi selesai dan mendapat persetujuan dari OJK.
“Jika memang dipandang diperlukan, nanti finalnya tentu akan lahir pada saat sudah mengalami persetujuan dari kami di OJK,” kata Hasan.
Draft Peraturan I-A Dibuka ke Publik
Sementara itu, BEI memastikan draf revisi Peraturan I-A sudah dapat diakses publik. Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa per kemarin Rabu (4/2) rancangan peraturan tersebut telah dipublikasikan melalui situs resmi Bursa.
“Per hari ini seharusnya draft dari Peraturan I-A itu sudah bisa diakses oleh publik di website Bursa,” ujar Jeffrey saat Rabu (4/2).
Ia menambahkan, sesuai mekanisme penyusunan peraturan pada umumnya, seluruh pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap draf yang disusun.
Related News
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG





