OJK–BEI Jajaki Rule Making Rule, Inilah Konteks, Waktu, dan Tujuannya!
:
0
Potret Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menjajaki proses rule making rule sebagai bagian dari penyusunan dan penyempurnaan regulasi pasar modal, termasuk revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham
Peraturan Bursa Nomor I-A membahas tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat di mana isinya meliputi aturan free float, nama pencatatan kode indeks emiten (ticker code), dan lainnya. Adapun, secara lengkap dapat dilihat di sini.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam pernyataannya dikutip Kamis (5/2/2026) mengatakan saat ini aturan yang disusun masih berada pada tahap konsep (rancangan) dan belum bersifat final.
“Nah, nanti dilihat di konsep peraturannya, sudah akan dimunculkan di sana, tapi itu sekali lagi baru konsep, ya. Jadi kami masih membuka kesempatan untuk mendapatkan masukan,” ujar Hasan.
Ia menegaskan, ketentuan final baru akan ditetapkan setelah seluruh proses penjaringan aspirasi selesai dan mendapat persetujuan dari OJK.
“Jika memang dipandang diperlukan, nanti finalnya tentu akan lahir pada saat sudah mengalami persetujuan dari kami di OJK,” kata Hasan.
Draft Peraturan I-A Dibuka ke Publik
Sementara itu, BEI memastikan draf revisi Peraturan I-A sudah dapat diakses publik. Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa per kemarin Rabu (4/2) rancangan peraturan tersebut telah dipublikasikan melalui situs resmi Bursa.
“Per hari ini seharusnya draft dari Peraturan I-A itu sudah bisa diakses oleh publik di website Bursa,” ujar Jeffrey saat Rabu (4/2).
Ia menambahkan, sesuai mekanisme penyusunan peraturan pada umumnya, seluruh pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap draf yang disusun.
Related News
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi





