Optimalisasi Pajak Tahap V, Kemenkeu dan 113 Pemerintah Daerah Lagi Bersinergi
:
0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersinergi dengan 113 pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit tahap V. dok. Direktorat Jenderal Pajak.a
EmitenNews.com - Pemerintah terus mengoptimalkan potensi pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersinergi dengan 113 pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit tahap V.
Dengan penandatanganan tersebut, total yang sudah mengikuti PKS tercatat sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (23/8/2023), mengatakan, bila ingin menuju negara yang lebih maju, harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya.
“Pemerintah pusat dan daerah memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Melalui kerja sama itu, pemerintah pusat dan daerah saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan dan melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama.
Related News
DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
Tak Kunjung Rilis Laporan Keuangan, Begini Alasan Petinggi Danantara
PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan
Kunjungan Wisman Boleh Turun, Tapi Lihat Bali Tetap dapat Baiknya
Impor Menguat Santer, Kontribusi Ekspor Bersih ke PDB Malah Anjlok
Eksportir Komoditas Disidik Polisi Dugaan Under Invoicing, Emiten BEI?





