Optimalisasi Peran BUMD Dongkrak PAD, Daerah Perlu Permudah Izin Usaha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. SINDOnews.
"Jadi kalau dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tapi kalau dalam Undang-Undang belum ditegaskan," ujarnya.
Persoalan lainnya, belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi. Juga belum ada peran Mendagri dalam pengaturan pola karir dan beberapa hal lainnya. ***
Related News
Temukan Kode 7 Batang, KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Pemerasan
Presiden: Kita Sungguh Harus Setop Penyelewengan dan Korupsi
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi





