Optimalisasi Peran BUMD Dongkrak PAD, Daerah Perlu Permudah Izin Usaha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dok. SINDOnews.
"Jadi kalau dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tapi kalau dalam Undang-Undang belum ditegaskan," ujarnya.
Persoalan lainnya, belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi. Juga belum ada peran Mendagri dalam pengaturan pola karir dan beberapa hal lainnya. ***
Related News
Ribuan Siswa di Lampung Tertarik Kerja di Jepang, Gubernur Akan Awasi
Kasus Jiwasraya, PT DKI Perkuat Vonis Untuk Eks Dirjen di Kemenkeu Ini
Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
Tak Berhenti Pada Tiffany & Co, Sanksi Tegas Buat Para Penunggak Pajak
Jenazah Dua Pilot Smart Air Korban Penembakan Dievakuasi ke Timika
Prabowo Kumpulkan Pengusaha, Sinyal Penguatan Kepercayaan Bisnis





