EmitenNews.com - Para kepala daerah diminta mencari instrumen yang tepat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Agar PAD meningkat, kepala daerah perlu mempermudah perizinan berusaha dan mendorong peran swasta. 

“Jika ekosistem bisnis sektor swasta hidup, akan ada peningkatan pendapatan ke daerah hingga tingkat nasional. Bagaimana memperkuat, salah satunya saya mengusulkan dirjen di Kemendagri untuk menangani masalah BUMD," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Mendagri menyampaikan hal tersebut usai mengukuhkan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) masa bakti 2025-2030.

Agar PAD meningkat, kepala daerah perlu mempermudah perizinan berusaha dan mendorong peran swasta. Jika ekosistem bisnis sektor swasta hidup maka akan ada peningkatan pendapatan ke daerah hingga ke tingkat nasional.

Mendagri mewanti-wanti para kepala daerah agar menghindari praktik-praktik korupsi. Berbagai modus tindakan tercela tersebut sudah dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum.

Untuk itu, Mendagri menyarankan agar jajaran pengurus APKASI membentuk forum internal dengan melibatkan instansi terkait. Dalam forum tersebut, para bupati dapat menginventarisasi daftar permasalahan yang perlu diselesaikan.

"Case-case seperti inilah yang perlu mungkin diinventarisasi oleh asosiasi bupati supaya bisa menjadi solusi. Karena enggak mungkin, bukan tidak mungkin, aturan-aturan di tingkat provinsi, aturan di tingkat pusat juga mungkin mengunci (ruang gerak kewenangan daerah)," kata mantan Kapolri itu.

Mendagri menyatakan siap hadir dalam forum tersebut bersama jajarannya di Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, diharapkan aspirasi para bupati terkait permasalahan daerah dapat tertangani secara konkret.

"Saya siap hadir untuk acara itu dengan dirjen-dirjen saya. Saya siap hadir ya, siap untuk membantu. Kita mencari solusi-solusi bersama yang ada. Win-win-lah antara pemerintah kabupaten, provinsi," tuturnya.

DPR minta Kemendagri mengajukan usulan RUU BUMD

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengintegrasikan berbagai regulasi soal BUMD.

"Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah," kata Rifqinizamy Karsayuda dalam kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Regulasi soal BUMD masih belum terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan. Pada gilirannya, hal tersebut berpotensi menghambat kinerja BUMD dalam menjalankan berbagai program pemerintah.

"Regulasi terkait BUMD yang masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak terintegrasi, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR mendukung pembentukan Undang-Undang BUMD. Aturan itu nantinya lebih tegas mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Kemendagri akan menyiapkan draft RUU BUMD itu.

Mendagri Tito juga menyampaikan beberapa hal soal regulasi BUMD. Di antaranya,  kedudukan Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Permendagri sudah disebutkan Mendagri sebagai pembina dan pengawas, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.