Pandemi Covid-19: Hari Ini Bertambah 2.764 Kasus Baru, Mari Terus Menegakkan Prokes
:
0
Penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta. dok. MediaIndonesia.
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperbarui data pandemi Covid-19: Hari ini, Minggu (4/9/2022), ada tambahan 2.764 kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19). Mari terus menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Sabtu (3/9/2022) siang hingga Ahad (4/9/2022), pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Hari ini sedikitnya 48.694 spesimen yang diperiksa pemerintah dari seluruh wilayah di Tanah Air. Dari situ diketahui ada 2.715 suspek yang diamati, tercatat sebanyak 41.814 kasus aktif.
Kasus aktif adalah pasien Covid-19 yang masih menjalani pengobatan di rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya, atau mencoba berikhtiar sembuh dengan isolasi mandiri (isoman) di tempat masing-masing.
Satgas Penanganan Covid-19 juga melaporkan jumlah pasien sembuh bertambah 3.751 kasus, meninggal bertambah 16 kasus.
Dengan perkembangan yang ada, pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan.
Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35 persen.
Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus Corona hingga 45 persen kalau memakai masker kain. Sementara kalau menggunakan masker medis, risiko penularan berkurang hingga 75 persen.
Jadi, mari terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Ini penting, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, yang telah melanda negeri kita sejak Senin, 2 Maret 2020, saat kasus perdana diumumkan Presiden Jokowi.
Related News
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!
Gandeng New Hope Fintech, Kemendes Perluas Akses Pembiayaan BUM Desa
Berkah Hari Kemerdekaan, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Menko Airlangga Pede ETF Emas RI Salip India dan Singapura
ETF Emas Meluncur, Wamenkeu Tekankan Pendalaman Pasar Modal





