EmitenNews.com - Tidak perlu berlama-lama, Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dalam keterangannya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan RUU yang merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres itu, berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk yang disambut koor  setuju oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dari 575 anggota DPR 2019-2024, sebanyak 131 orang yang menghadiri rapat tersebut secara langsung, dan ada sebanyak 159 orang Anggota DPR RI yang izin tidak hadir secara langsung. Dengan komposisi tersebut, quorum telah terpenuhi.

Sebelum persetujuan, pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan setiap Fraksi Partai Politik DPR RI menyampaikan pandangannya atas usulan RUU tersebut. Adapun tiap fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui untuk mengusulkan dan membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.

Persetujuan itu terjadi saat Rapat Pleno Baleg DPR, Selasa (9/7/2024), yang sebelumnya didahului dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut di hari yang sama. Dalam pembahasannya, salah satu yang diusulkan adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Kepala Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sembilan Fraksi DPR RI, dalam rapat pleno tersebut, sudah menyetujui pengusulan RUU tersebut dan telah menyampaikan pandangan-pandangannya.

Sementara itu, anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menempuh proses yang secepat kilat.

RUU tersebut sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis ini, menjadi usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya menempuh pembahasan. DPR mempersilakan kepada masyarakat menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.

Djarot Saiful Hidayat menyatakan, Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Untuk itu, politikus PDI Perjuangan ini meminta anggota DPR yang membahas untuk mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA. ***