Pemerintah Bersama PLN Sosialisasikan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik.
"Ke depan kita terus sama-sama berkolaborasi bagaimana hal ini menjadi milestone kita untuk meningkatkan ketaatan pada ketentuan yang ada dalam penyediaan tenaga listrik kepada pelanggan agar sesuai rambu-rambu yang ada," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Havidh Nazif saat memberikan sambutan pada acara tersebut di Medan, Jumat (17/11).
Selain itu, P2TL juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan tenaga listrik yang efektif dan bertanggung jawab.
Ainul Wafa, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk peningkatan kualitas pelayanan.
"Esensi dari peraturan direksi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan yang semakin baik pada masyarakat. PLN sebagai badan usaha yang menyediakan pelayanan ketenagalistrikan, dituntut efektif dan efisien dalam pengelolaan tenaga listrik," ujarnya.
Senada, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Awaludin Hafid mengatakan ketentuan ini agar dipahami bersama supaya dalam pelaksanaan P2TL tidak terjadi friksi di lapangan.
"Perdir ini penting karena terkait PLN dan hubungannya dengan pelanggan. Perdir ini mengatur bagaimana hubungan ketika PLN melalukan penertiban listrik, apa saja yang menjadi hak dan kewajiban PLN serta hak dan kewajiban pelanggan," tutur Awaludin.
Terkait hak dan kewajiban badan usaha dan konsumen, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Tanti Juliana selaku narasumber mengulas lebih dalam mengenai hal tersebut.
Tanti menyampaikan hak konsumen listrik saat P2TL ada beberapa hal, di antaranya adalah konsumen berhak didampingi saksi dari sekitar domisili pelanggan (pejabat lingkungan atau warga tetangga pelanggan) saat pelaksanaan P2TL.
"Konsumen juga berhak mendapat informasi secara jelas, benar dan jujur terkait jenis pelanggaran dan potensi jumlah denda, serta alasan pengenaaan besaran denda. Juga mendapat informasi konsekuensi pemakaian tenaga listrik pasca-P2TL apabila denda tidak dibayar," Tanti menjelaskan.
Related News
Prediksi IHSG Sepekan, Analis Ungkap Sentimen dan Hal Ini
MSCI Belum Usai, Edisi Juni Dua Isu ini Hantui Bursa RI
Penurunan Permintaan Turunkan HR CPO Periode Juni
Danareksa Rombak Direksi, Ngurah Wirawan Jadi Dirut
OJK Resmi Larang Gerbang Aset Digital (Fasset) Jual Aset Kripto!
Resmi Degradasi, AMRT Huni Dasar Klasemen Top Losers





